JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus Bom Bali I Umar Patek sakit saat menjalani sidang tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/5/2012).
Saat itu sedang dibacakan dakwaan dan fakta persidangannya oleh Jaksa Penuntut Umum. Ketika duduk di kursi pesakitan, dari telinga Umar Patek tiba-tiba mengeluarkan cairan.
Ia sempat terhuyung beberapa saat. Seorang petugas pengadilan kemudian berlari ke arah Patek dan membawakan tisu untuknya. Selama sekitar dua menit, Patek berusaha membasuh telinganya tersebut. Kegaduhan sempat terjadi dalam sidang itu.
"Apakah terdakwa sakit?," tanya Ketua Majelis Hakim, Encep Yuliardi kepada Patek. Patek mengangguk sambil menggosokkan tisu ke telinganya.
Namun, ia tidak keberatan jika sidang tersebut tetap dilanjutkan.
"Apa saudara bisa mendengar yang dibacakan Jaksa. Ini bisa dilanjutkan," tanya Hakim lagi dengan sedikit panik. Patek kembali mengangguk. "Iya silakan dilanjutkan," kata Patek sambil memperbaiki posisi duduknya menjadi lebih tegak.
Jaksa Penuntut Umum kemudian melanjutkan pembacaan kembali enam dakwaan yang dilakukan Patek terkait terorisme.
Atas semuanya itu, Umar Patek dijerat dakwaan berlapis Pasal 15 juncto Pasal 9 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 juncto UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 13 huruf (c) Perpu Nomor 1 Tahun 2002 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.