JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Benny K Harman menilai langkah hukum yang dilakukan Gubernu Bengkulu (nonaktif) Agusrin M Najamuddin sudah tepat. Semua pihak, kata Benny, harus tunduk pada aturan hukum.
"Itu langkah hukum, langkah yang sah. Apapun isinya, semua pihak harus patuh pada putusan itu (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Benny di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Senin (21/5/2012).
Benny dimintai tanggapan langkah Agusrin melalui pengacaranya, Yusril Izha Mahendra, yang menggugat Keputusan Presiden Nomor 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 ke PTUN. Keppres itu mengesahkan pengangkatan H Junaidi Hamsyah yang kini menjabat Wakil Gubernur/ Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin.
Hakim PTUN lalu memberikan putusan sela yang isinya memerintahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Wakil Gubernur Bengkulu Junaedi menunda pelaksanakan keppres itu.
"Laksanakan aturan hukum. Ini era supremasi hukum. Hukum memandu gerak politik, bukan sebaliknya. Kita meminta semua pihak untuk tunduk pada panduan-panduan hukum, termasuk putusan pengadilan. Itu amanat reformasi," kata Benny.
Bukti tak intervensi
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Hayono Isman mengatakan, proses hukum yang dilakukan Agusrin, kader Demokrat, membuktikan bahwa pihaknya tak melakukan intervensi proses hukum. Agusrin dapat mempermasalahkan Keppres yang juga merupakan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.
"Biar jalan secara normal. Partai Demokrat sudah menetapkan komitmennya dalam penegakan hukum, apalagi yang menyangkut kadernya. Tidak ada intervensi terhadap kader Partai Demokrat baik yang di legislatif maupun di eksekutif," kata Hayono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.