Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

21 Mei, Revisi Kedua Peta Moratorium Diumumkan

Kompas.com - 18/05/2012, 12:49 WIB
Ichwan Susanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah pada Senin (21/5/2012) mendatang akan mengumumkan hasil revisi kedua Peta Indikatif Penundaan Izin Baru atau biasa disebut peta moratorium. Revisi ini sebagai amanat Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011  tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Gambut yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Mei 2011 kemarin.

"Seperti halnya nama peta indikatif, angka-angka (luasan) yang keluar bisa berubah-ubah, bisa naik atau turun. Ini hasil kerja teman-teman antarkementerian yang terus disempurnakan," kata Tjokorda Nirarta Samadhi, Ketua Kelompok Kerja Monitoring Moratorium, Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+, Jumat (18/5/2012), di Jakarta.

Ia menjelaskan, peta moratorium awal menggunakan data hanya dari Kementerian Kehutanan yang bertanggung jawab menerbitkannnya. Kemudian, November 2011, dengan masukan data dari berbagai instansi, muncul revisi pertama peta moratorium.

Peta ini diumumkan ke publik dan diminta masukan serta kritik sebagai bentuk pengawasan bersama. Setelah disempurnakan lagi, revisi kedua peta moratorium siap diumumkan pada Senin mendatang.

Nirarta sedikit memberikan bocoran, revisi kedua nanti akan mengurangi luasan gambut sebanyak 49.000 hektar. Ini karena temuan di lapangan menunjukkan areal gambut itu telah digunakan untuk berbagai peruntukan. Sedangkan kabar baiknya, luasan hutan suaka atau konservasi meningkat 500.000 hektar sebagai hasil dari verifikasi di lapangan.

Ia menegaskan agar masyarakat tidak berkutat pada angka-angka luasan ini. Hal itu karena kemunculan angka bisa berubah-ubah. Data antarkementerian saling dilakukan pengecekan dan sinkronisasi.

"Ini sebagai langkah bagus agar antarkementerian saling berkomunikasi dan berkoordinasi supaya tak lagi muncul tumpang tindih peruntukan lahan. Ini yang menjadi masalah besar pengelolaan lahan/hutan kita," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com