Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Tak Tentu Umumkan Hemat Energi pada 23 Mei

Kompas.com - 16/05/2012, 18:43 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum pasti menyampaikan pidato terkait penghematan energi, termasuk bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, pada 23 Mei sebagaimana dijadwalkan sebelumnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan, Presiden memiliki jadwal padat pada 23 Mei 2012. "Waktunya masih kita cari. Jadwal Pak Presiden penuh. Jadinya mungkin tanggal 28 Mei 2012," kata Jero singkat kepada para wartawan di Jakarta, Rabu (16/5/2012).

Jero mengatakan, kendati jadwal pidato Presiden terkait penghematan energi belum dapat dipastikan, kebijakan penghematan energi tetap berlaku sejak 1 Juni 2012. Pidato Presiden soal penghematan energi ditindaklanjuti oleh menteri terkait.

Kementerian ESDM, misalnya, akan menjalankan lima kebijakan energi. Kebijakan itu meliputi larangan pemakaian premium bersubsidi untuk mobil dinas pemerintah pusat dan daerah di wilayah Jabodetabek, Jawa, dan Bali. Kebijakan lainnya adalah larangan penggunaan jenis BBM bersubsidi berupa solar pada mobil barang yang digunakan bagi kegiatan perkebunan dan pertambangan. Perusahaan itu wajib menyediakan tempat penyimpanan BBM dengan kapasitas sesuai kebutuhan.

Kementerian ESDM juga menyatakan bahwa percepatan program konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG) yang dimulai di Jawa. Dalam konversi BBM ke BBG, ada tiga komponen yang harus digarap, yakni pasokan gas, konverter, dan infrastruktur penyediaan SPBG. "Pasokan gas sudah ada. Kami sedang menyiapkan 14.000 konverter, akan mulai diimpor sementara menunggu kemampuan nasional, dan untuk kendaraan umum akan kami gratiskan. Perizinan untuk SPBG akan dipercepat," ujar Jero.

Kebijakan lain menyangkut kampanye gerakan hemat energi dimulai dari gedung pemerintah. Kebijakan kelima adalah  meminta PLN untuk tidak lagi membangun pembangkit listrik bertenaga BBM. Pidato Presiden menegaskan bahwa gerakan ini tak lagi menjadi kebijakan kementerian semata, tetapi pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com