Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Perjalanan Dinas Harus Disetujui Wali Kota Pontianak

Kompas.com - 16/05/2012, 12:48 WIB
Agustinus Handoko

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com -- Saat beberapa daerah disorot karena dinilai memboroskan anggaran dalam pos perjalanan dinas, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, justru sebaliknya. Sudah dua tahun ini, Kota Pontianak memperketat perjalanan dinas, yakni surat perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) harus melalui persetujuan Wali Kota Pontianak Sutarmidji.

Sutarmidji punya alasan mendasar untuk menerapkan kebijakan itu. Pada tahun 2009, terjadi 1.200 perjalanan dinas yang menyedot anggaran hingga Rp 12 miliar karena surat perjalanan dinas hanya perlu tanda tangan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Begitu saya terapkan kebijakan itu, perjalanan dinas hanya menghabiskan anggaran Rp 4 miliar pada 2011," kata Sutarmidji, Rabu (16/5/2012).

Sutarmidji berhasil mengontrol para PNS yang melakukan perjalanan dinas. Ia juga tak segan menolak, mengurangi jumlah PNS, atau jumlah hari dalam surat perjalanan dinas yang diajukan.

"Saya teliti satu per satu, ternyata memang seharusnya hanya perlu dua PNS, tetapi yang diajukan empat atau lima; hanya perlu empat hari, tetapi bisa diajukan menjadi enam atau tujuh hari. Saya tidak mau seperti itu," tutur Sutarmidji.

Penghematan anggaran perjalanan dinas dan sejumlah pos lain dalam APBD dimulai oleh Sutarmidji sendiri. Dalam satu tahun, Sutarmidji melakukan perjalanan dinas tak lebih dari 10 kali. Itupun untuk acara-acara yang memang tidak bisa diwakilkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com