JAKARTA, KOMPAS.com — Santunan bagi para korban tewas dalam kecelakaan penerbangan uji coba Sukhoi Superjet 100 harus mencapai Rp 1,2 miliar per orang. Kewajiban pembayaran santunan itu mutlak dipenuhi meskipun pihak Sukhoi Rusia sendiri merugi karena kehilangan satu pesawatnya yang bernilai 25 juta dollar AS (sekitar Rp 250 miliar) tersebut.
Demikian ditegaskan pilot maskapai Garuda Indonesia sekaligus pengamat industri penerbangan di Tanah Air, Jeffrey Adrian, di Jakarta, Selasa (15/5/2012). Menurut Jeffrey, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 menghendaki besaran santunan bagi korban minimal Rp 1,2 miliar per orang. Atas dasar itu, santunan sebesar Rp 500 juta seperti yang muncul di kalangan masyarakat saat ini dinilai sangat tidak layak.
"Santunan Rp 1,2 miliar itu tidak bisa dinegosiasikan, kecuali pihak maskapai ingin melakukan pendekatan kepada masing-masing korban," ujarnya. Aturan tentang santunan korban kecelakaan pesawat perlu ditegakkan untuk mendukung pembangkitan industri penerbangan di Indonesia.
Masuknya Sukhoi Superjet 100 menunjukkan industri penerbangan di Indonesia akan meningkat pesat, terutama pada pesawat kelas 100 tempat duduk. "Kalau aturan santunan ini ditegakkan, kita bisa berharap akan ada perbaikan ke depan. Namun, jika hanya Rp 500 juta per korban, itu malah menunjukkan kekosongan hukum di dunia penerbangan kita," ujarnya.
Pendapat tersebut, kata Jeffrey, telah disampaikan kepada pengacara Sukhoi. Pengacara itu meminta pendapatnya mengenai santunan bagi korban kecelakaan udara di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.