JAKARTA, KOMPAS.com - Nunun Nurbaeti tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menghukumnya dua tahun enam bulan penjara.
Nunun dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan suap berupa cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Ihwal tidak bandingnya Nunun ini disampaikan salah satu pengacara Nunun, Ina Rachman melalui pesan singkat, Senin (14/5/2012). "Kami dari tim penasihat hukum ibu NN (Nunun Nurbaeti), menyatakan sikap untuk tidak banding terhadap putusan majelis hakim Tipikor," katanya.
Menurut Ina, keputusan untuk tidak banding tersebut berdasarkan keinginan Nunun pribadi. Tim pengacara pun, kata Ina, tidak dapat memaksakan Nunun untuk banding. "Kami menghormati keputusan majelis hakim Tipikor dan kami harus percaya bahwa keputusan itu merupakan keputusan yang adil bagi Ibu NN," ujar Ina.
Secara terpisah, suami Nunun, Komjen (Purn) Adang Darajatun sebelumnya menilai kalau putusan atas perkara istrinya tersebut sudah adil. Dengan demikian, istrinya tidak perlu mengajukan banding. Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan kepada Nunun. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang minta Nunun dihukum empat tahun penjara.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi belum memutuskan apakah akan banding atau tidak terkait putusan ini. KPK masih melakukan penyidikan tersangka lainnya kasus ini, mantan DGSBI Miranda S Goeltom. Hingga saat ini, Miranda belum diperiksa sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.