Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 2,5 Tahun, Nunun Tidak Ajukan Banding

Kompas.com - 14/05/2012, 13:32 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nunun Nurbaeti tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menghukumnya dua tahun enam bulan penjara.

Nunun dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan suap berupa cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Ihwal tidak bandingnya Nunun ini disampaikan salah satu pengacara Nunun, Ina Rachman melalui pesan singkat, Senin (14/5/2012). "Kami dari tim penasihat hukum ibu NN (Nunun Nurbaeti), menyatakan sikap untuk tidak banding terhadap putusan majelis hakim Tipikor," katanya.

Menurut Ina, keputusan untuk tidak banding tersebut berdasarkan keinginan Nunun pribadi. Tim pengacara pun, kata Ina, tidak dapat memaksakan Nunun untuk banding. "Kami menghormati keputusan majelis hakim Tipikor dan kami harus percaya bahwa keputusan itu merupakan keputusan yang adil bagi Ibu NN," ujar Ina.

Secara terpisah, suami Nunun, Komjen (Purn) Adang Darajatun sebelumnya menilai kalau putusan atas perkara istrinya tersebut sudah adil. Dengan demikian, istrinya tidak perlu mengajukan banding. Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan kepada Nunun. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang minta Nunun dihukum empat tahun penjara.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi belum memutuskan apakah akan banding atau tidak terkait putusan ini. KPK masih melakukan penyidikan tersangka lainnya kasus ini, mantan DGSBI Miranda S Goeltom. Hingga saat ini, Miranda belum diperiksa sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com