Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Pengusaha Asal Jepang

Kompas.com - 12/05/2012, 01:59 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan pengusaha asal Jepang, Shiokawa Toshio, di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (11/5). Presiden Direktur PT Onamba Indonesia ini adalah tersangka kasus dugaan suap kepada hakim terkait putusan perkara hubungan industrial dan pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung.

”Dalam pengembangan penyidikan, KPK menahan tersangka ST (Shiokawa Toshio) selaku Presiden Direktur PT Onamba Indonesia. Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Jumat, di Jakarta.

Sebelumnya, KPK menetapkan Shiokawa sebagai tersangka karena diduga bersama-sama dengan Odi Djuanda, Manajer HRD PT Onamba Indonesia, menyuap hakim terkait putusan perkara hubungan industrial. Perkara itu berupa gugatan dari serikat pekerja terkait pemutusan hubungan kerja akibat mogok kerja pekerja PT Onamba Indonesia.

”Tersangka ST disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” tambah Johan.

Bersama hakim Imas

Selain itu, Shiokawa juga diduga bersama-sama dengan Imas Dianasari, hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, dengan menyuap penyelenggara negara terkait pengurusan perkara kasasi di MA.

Maksud suap itu agar putusan kasasi menolak gugatan serikat pekerja dalam penanganan kasus PHI, yaitu pemutusan hubungan kerja akibat mogok pekerja PT Onamba Indonesia.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Imas dan Odi sebagai tersangka setelah ditangkap tangan seusai transaksi penyerahan uang di sebuah restoran di Cinunuk, Bandung, 30 Juni 2011. Keduanya telah diajukan ke pengadilan.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Imas divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Adapun Odi divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 150 juta. (RAY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com