JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/5/2012), menahan Presiden Direktur PT Onamba Indonesia, Shiokawa Toshio di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Shiokawa merupakan warga negara Jepang yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pemenangan PT Onamba Indonesia dari gugatan serikat pekerja di tingkat kasasi.
Shiokawa tampak dibawa dengan mobil tahanan menuju rutan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.
Saat memasuki mobil tahanan, Shiokawa yang mengenakan batik biru muda itu enggan berkomentar.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, penahanan Shiokawa tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Yang bersangkutan di tahan selama 20 hari pertama," kata Johan.
Adapun Shiokawa diduga ikut menyuap hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari.
KPK mengumumkan penetapan tersangka Shiokawa pada 23 April 2012 lalu. Shiokawa disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Shiokawa sebagai tersangka ini menyangkut kasus suap kepada hakim Imas. KPK juga menjerat Manajer Administrasi PT Onamba Odi Juanda dalam kasus yang sama.
Imas divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 30 Januari 2012. Ia dianggap terbukti menerima suap senilai Rp 352 juta dari PT Onamba Indonesia dan mencoba menyogok hakim Mahkamah Agung dengan Rp 200 juta tentang putusan perkara industrial PT Onamba.
Imas berupaya memenangkan PT Onamba dalam gugatan yang diajukan serikat pekerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.