JAKARTA, KOMPAS.com - Tim intelijen kejaksaan menangkap Darlis Ilyas, terpidana korupsi dana bantuan bahan baku bangunan rumah (BBR) untuk korban bencana alam Provinsi Riau, yang buron selama dua tahun.
Mantan Kepala Badan Kesejahteraan Sosial Pemprov Riau itu ditangkap di rumahnya di Komplek Vileno Jaya, Padang, Sumatera Barat, Rabu (9/5/2012) malam.
"Pukul 23.30 WIB, yang bersangkutan ditangkap oleh tim gabungan dari Jamintel, Kejati Riau dan Kejati Sumbar. Dia kemudian diterbangkan ke Jakarta, lalu ke Pekanbaru, untuk ditahan di LP kelas I Pekanbaru," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Adi Toegarisman, Kamis (10/5/2012) di Jakarta.
Darlis Ilyas dipidana melakukan korupsi dana bantuan bahan baku bangunan rumah (BBR), untuk korban bencana alam di Kabupaten Kuantan Singingi dan Rokan Hulu Riau pada tahun 2006 - 2007.
Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 2.638.308.094. Di tingkat kasasi, mantan Wali Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, ini dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung pada Desember 2010. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun dan denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.