JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (10/5/2012) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hartadi A Sarwono, terkait penyidikan kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) 2004. Hartadi akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Miranda S Goeltom, tersangka kasus itu.
"Sebagai saksi untuk tersangka MSG (Miranda S Goeltom)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Kamis.
Hartadi dianggap tahu seputar mekanisme pemilihan DGSBI 2004. Saat itu, Hartadi menjadi calon DGSBI bersama Miranda Goeltom dan (Alm) Budi Rochadi. Pemilihan DGSBI 2004 itu kemudian dimenangkan Miranda.
Selain memeriksa Hartadi, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi lainm yakni anggota dewan 1999-2004 Komisi IX DPR RI dari Fraksi TNI/Polri, Udju Djuhaeri, kepala pembantu rumah tangga di kediamanan Nunun Nurbaetie, Lini Suparini, dan langganan catering keluarga Nunun, Ritje Slamet. Ketiganya pernah bersaksi dalam persidangan Nunun Nurbaeti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu.
Nunun divonis dua tahun enam bulan dalam kasus suap cek perjalanana ini. Adapun Miranda ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan ikut serta atau membantu Nunun memberikan sejumlah cek perjalanan ke sejumlah anggota DPR 1999-2004. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan pemilihan DGSBI 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom. KPK pun akan memeriksa Miranda sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.