JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Agus Martowardojo tidak bersedia menjadi saksi meringankan untuk tersangka kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati. Agus tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (10/5/2012) pagi ini.
Ketidakhadiran Agus tersebut disampaikannya melalui surat resmi yang diterima KPK, Rabu (9/5/2012). "Pak Menteri, Agus, yang bersangkutan tidak bisa hadir. Isi suratnya, tanpa mengurangi hak tersangka dan satu hal yang lain, yang bersangkutan tidak dapat hadir," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Kamis, menyampaikan isi surat Agus.
KPK pun, menurut Johan, tidak akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Agus. Surat Agus yang diterima KPK kemarin itu, kata Johan, sekaligus menandakan kalau yang bersangkutan tidak bersedia jadi saksi meringankan. "Ini kepastian yang bersangkutan tidak bersedia untuk menjadi saksi meringankan bagi Wa Ode," ucap Johan.
Selain Agus, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan Dirjen Anggaran Kemenkeu Herry Purnomo dan Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu Pramudjo sebagai saksi meringankan Wa Ode. Keduanya, kata Johan, belum mengirim kabar soal kehadiran atau ketidakhadiran mereka.
Adapun pemeriksaan Agus, Herry, dan Pramudjo dijadwalkan atas dasar permintaan Wa Ode. Ketiganya dianggap dapat menjadi saksi yang meringankan. Menurut Wa Ode, Menteri Keuangan mengetahui adanya kesalahan prosedur dalam pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Dalam kasus dugaan suap DPID, Wa Ode diduga menerima suap senilai Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq. Pemberian suap diduga terkait pengalokasian dana DPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Fadh juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan hasil pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.