Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Nunun Jadi Bahan Penyidikan Miranda

Kompas.com - 09/05/2012, 17:17 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang penting putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas perkara suap cek perjalaan dengan terdakwa Nunun Nurbaeti.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya menjadikan putusan tersebut sebagai bahan penyidikan tersangka kasus itu, Miranda S Goeltom.

"Vonis ini sangat berarti bagi KPK dalam penyidikan Miranda karena hampir sama posisinya (Nunun dengan Miranda), pertimbangan-pertimbangan hakim, keterangan saksi-saksi di persidangan akan dipakai KPK dalam menuntaskan kasus cek pelawat yang diduga berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004," kata Johan di Jakarta, Rabu (9/5/2012).

Hakim memutus Nunun bersalah memberikan sejumlah cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI 2004 yang dimenangkan Miranda. Hakim menilai Nunun melanggar dakwaan pertama yang memuat Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang dianggap terbukti oleh hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Hanya saja, lama hukuman yang diputuskan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Hakim menyatakan Nunun dihukum dua tahun enam bulan sementara menurut jaksa KPK, istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Darajatun seharusnya dihukum empat tahun penjara.

Atas putusan hakim tersebut, Johan mengatakan bahwa KPK akan mempelajarinya lebih dalam terlebih dahulu. "Akan kita pelajari dulu untuk memutuskan apakah banding atau tidak," kata Johan.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka. Mantan DGS BI 2004 itu diduga ikut serta atau membantu Nunun menyalurkan cek perjalanan ke anggota dewan. Adapun perkara Miranda, masih dalam tahap penyidikan di KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

    Nasional
    CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

    CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

    Nasional
    PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

    PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Nasional
    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Nasional
    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Nasional
    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

    Nasional
    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Nasional
    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Nasional
    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    Nasional
    Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

    Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

    Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

    Nasional
    Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

    Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

    Nasional
    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Nasional
    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com