JAKARTA, KOMPAS.com — Penyandang dana di balik pembelian cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) yang menjadi alat suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 (DGSBI 2004) belum terungkap dalam amar putusan perkara Nunun Nurbaeti.
Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/5/2012), itu dinyatakan bahwa Nunun terbukti memberikan cek perjalanan BII ke anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan DGSBI 2004 yang dimenangkan Miranda S Goeltom. Nunun dihukum dua tahun enam bulan ditambah denda Rp 150 juta yang dapat diganti tiga bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, M Rum, mengatakan, dalam putusannya, hakim memang tidak menyebut penyandang dana dalam kasus ini karena tidak ada saksi yang mengungkapkan hal tersebut selama persidangan. "Memang tidak ada yang menyebutnya di persidangan. Seperti itu yang didengar," kata Rum.
Putusan hakim ini menyimpulkan bahwa cek perjalanan berasal dari Nunun. "Kecuali Bu Nunun bisa menjelaskan itu uangnya dari mana," sambung Jaksa Rum.
Namun, seperti yang diberitakan sebelumnya, Nunun mengaku tidak tahu sumber cek perjalanan yang menjadi alat suap dalam kasusnya itu. "Tidak (tahu), Yang Mulia," kata Nunun saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/4/2012).
Istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Daradjatun, itu juga mengaku lupa bagaimana uang Rp 1 miliar yang merupakan hasil pencairan cek perjalanan BII itu bisa masuk ke rekeningnya. Sekarang, tinggal Miranda Goeltom yang belum diadili terkait kasus ini. Perkara Miranda masih dalam tahap penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apakah asal usul cek perjalanan kemudian dapat terungkap dalam persidangan Miranda, Jaksa M Rum menjawab, "Bisa saja, kita lihat nanti dalam persidangan."
Sosok Indah
Persidangan Nunun yang berlangsung selama lebih kurang sebulan di Pengadilan Tipikor tersebut memunculkan sosok baru dalam kasus ini. Dialah Indah, sosok yang disebut saksi cash officer Bank Artha Graha, Tutur, sebagai orang yang menandatangani konfirmasi pemesanan cek perjalanan dari Bank Artha Graha ke BII.
Indah dianggap dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap penyandang dana di balik pembelian cek perjalanan BII tersebut. Menurut saksi Tutur, Indah-lah yang mengambil 480 lembar cek perjalanan di Bank Artha Graha pada 8 Juni 2004.
Hanya beberapa jam setelah Indah mengambil cek perjalanan di Bank Artha Graha, cek itu sudah berpindah tangan ke anggota DPR yang diserahkan Nunun melalui Arie Malangjudo, anak buah Nunun di PT Wahana Esa Sejati. Tidak ada bukti jejak Indah selain nama dan tanda tangan. Atas fakta persidangan ini, KPK berjanji akan menelusuri sosok Indah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.