JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan penjara selama dua tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 150 juta untuk terdakwa Nunun Nurbaeti diapresiasi. Pasalnya, putusan itu relatif lebih tinggi dibanding vonis untuk para terdakwa lain yang terlibat kasus yang sama.
"Para terdakwa penerima suap pada kasus itu rata-rata mendapat vonis di bahwa dua tahun. Saya mengajak semua pihak menghormati putusan itu," kata anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Basarah melalui pesan singkat, Rabu (9/5/2012).
Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menilai Nunun terbukti bersalah melakukan korupsi dengan memberi suap ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 (DGSBI 2004).
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni penjara selama empat tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Basarah mengatakan, setelah vonis Nunun, selanjutnya Komisi Pemberantasan Korupsi harus segera menyelesaikan penyidikan tersangka Miranda agar segera diproses di pengadilan.
"Kasus ini sudah berproses cukup lama. Bahkan para terpidana kasus ini sudah ada yang selesai menjalani hukumannya. Maka agar KPK mempercepat proses penyidikan," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.