Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nunun Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/05/2012, 12:05 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara terhadap Nunun Nurbaeti, terdakwa kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 (DGSBI 2004).

Nunun dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai DGSBI 2004.

Selain hukuman penjara, istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Daradjatun, itu diharuskan membayar denda Rp 150 juta yang dapat diganti kurungan tiga bulan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (majelis hakim Tipikor Jakarta) yang terdiri dari Sudjatmiko (ketua), Eka Budi Prijatna, Ugo, Sofialdi, dan hakim Anwar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/5/2012).

"Menyatakan terdakwa Nunun Nurbaeti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam dakwaan pertama," kata Sudjatmiko.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nunun dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Adapun hal yang memberatkan Nunun adalah, dia dianggap tidak mendukung pemerintah dalam menyelenggarakan negara yang bersih dan tidak merasa bersalah melakukan tindak pidana. Adapun yang meringankan, Nunun berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, berusia lanjut, dan memiliki riwayat penyakit.

Mendengarkan putusan ini dibacakan, Nunun yang duduk di kursi terdakwa itu tampak tenang dan menunduk.

Majelis hakim menguraikan, pada 8 Juni 2004, Nunun memberi suap dalam bentuk cek perjalanan senilai total Rp 20,8 miliar kepada sejumlah anggota DPR 1999-2004 melalui Arie Malangjudo. Cek tersebut merupakan bagian dari total 480 lembar cek BII senilai Rp 24 miliar yang diberikan kepada anggota DPR periode 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu (Fraksi Partai Golkar), Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Udju Juhaeri.

Sehari sebelumnya, tepatnya 7 Juni 2004, Nunun mengadakan pertemuan dengan Hamka Yandhu dan Arie di kantor Nunun di Jalan Riau Nomor 17, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Nunun meminta saksi Arie membantunya menyerahkan tanda terima kasih kepada anggota dewan.

"Saya ingin Pak Arie membantu saya sampaikan terima kasih ke anggota dewan," kata hakim Eka Budi menirukan perkataan Nunun kepada Arie saat itu.

Setelah Arie setuju, seraya menunjuk Hamka, Nunun berkata, "Nanti bapak ini yang akan mengatur semuanya." Hamka pun mengatakan, nanti akan ada tas belanja berisi cek perjalanan dengan kode merah, kuning, hijau, dan putih, yang ditujukan untuk anggota dewan.

"Terdakwa (Nunun) kemudian menambahkan, nanti akan ada orang yang mengambil. Nanti kamu dihubungi," tambah hakim Eka Budi. Beberapa lama kemudian, Arie dihubungi anggota-anggota dewan yang meminta jatah cek masing-masing.

Sebelum pembagian cek tersebut atau sebelum pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan DGSBI 2004, Nunun mengadakan pertemuan dengan Miranda. Saat itu, Miranda dukungan Nunun, dan minta diperkenalkan dengan anggota DPR 1999-2004 yang dikenal Nunun.

"Terdakwa (Nunun) pun menyanggupi dan akan membicarakan dengan orang-orang yang terdakwa kenal," kata hakim Eka Budi Prijatna. Nunun juga memfasilitasi pertemuan Miranda dengan Hamka, Endin, Paskah, di rumah terdakwa, di Cipete, Jakarta.

"Meskipun menurut terdakwa (Nunun), dirinya tidak ikut terlibat dalam pembicaraan," tambah Eka Budi. Seusai acara pertemuan di Cipete tersebut, Nunun mendengar ada yang menyampaikan, "Ini bukan proyek thank you, ya."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Nasional
    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    Nasional
    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Nasional
    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com