JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum menghadapi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, terdakwa Nunun Nurbaeti sempat terlihat memanjatkan doa bersama keluarga dan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/5/2012).
Nunun, terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) 2004, dijadwalkan mendengarkan vonis hakim atas perkaranya hari ini. Meskipun akan mendengarkan vonis, Nunun tidak didampingi suaminya, Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Darajatun.
Adang yang menjadi anggota Komisi III DPR itu memang tidak muncul sejak awal persidangan Nunun. Saat ditanya soal ketidakhadiran suaminya itu, Nunun hanya menjawab, "Pak Adang ada di hati saya."
Dalam kasus cek perjalanan, Nunun diduga memberi suap ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai DGSBI 2004. Miranda juga menjadi tersangka kasus ini.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK meminta Nunun dihukum empat tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Nunun pun berharap diputus bebas hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.