Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Tak Salah Panggil Jurnalis sebagai Saksi

Kompas.com - 09/05/2012, 00:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tidak mengenal istilah salah panggil saksi pada lembaganya. Pemanggilan KPK terhadap seorang jurnalis berinisial JMR sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan Angelina Sondakh dinilai ada keterkaitannya.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK memang memanggil JMR sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang dengan tersangka Angelina Sondakh. Ia menegaskan bahwa KPK tidak salah memanggil JMR meskipun yang bersangkutan menyatakan tidak memiliki kaitan dengan kasus Angelina. Johan menyebutkan bahwa pernyataan JMR itu menjadi hak yang bersangkutan.

Pada kesempatan berbeda, JMR menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjadi staf langsung Angelina. Angelina kini menjadi tersangka korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di Kementerian Pendidikan Nasional (kini Kemendikbud) serta korupsi proyek wisma atlet SEA Games di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Saya sangat yakin seratus persen tidak pernah menjadi staf ’langsung’ dari Angelina. Saya tidak pernah ditugasi Mindo dan silakan periksa rekening saya apa ada aliran dana lima miliar atau berapa," kata JMR.

Menanggapi pertanyaan tentang pemanggilan dirinya sebagai saksi oleh KPK dalam kasus Angelina, JMR mengatakan dirinya bukanlah orang bernama Jefri yang pernah disebut Mindo Rosalina Manulang dalam kesaksiannya di pengadilan beberapa waktu lalu. JMR menduga kuat ada nama lain yang mirip dengan namanya. Oleh karena itu, KPK harus lebih lihai menangkap orang itu.

"Saya bilang ke KPK, 'Kalian ini superbody yang mengetahui banyak dengan jaringan hebat. Usahakan harus dicari kebenarannya. Saya jelas tidak pernah'. Saya sudah dikorbankan, saya istilahnya tercemar, saya minta KPK mengklarifikasi Jefri yang mana," kata Jeffrey, Senin (7/5/2012).

Nama JMR mengemuka setelah Rosa menyebutkan nama yang mirip dengannya dalam kesaksiannya di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam persidangan, Rosa mengatakan bahwa Angelina menerima uang senilai Rp 5 miliar dari anak buahnya yang bernama Jefri. Uang tersebut merupakan permintaan Angelina dari mantan Bendahara DPP Partai Demokrat M Nazaruddin.

Sementara itu, Direktur Utama Perum LKBN Antara Ahmad Mukhlis Yusuf mengatakan, JMR sudah menjelaskan kepada dewan direksi perihal pemanggilan KPK kepada dirinya sebagai saksi dalam kasus Angelina. Menurut dia, JMR memang mengatakan mempunyai hubungan keluarga dengan Angelina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

    Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

    Nasional
    PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

    PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

    Nasional
    Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

    Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

    Nasional
    AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

    AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

    Nasional
    Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

    Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

    Nasional
    Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

    Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

    Nasional
    Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

    Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

    Nasional
    Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

    Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

    Nasional
    Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

    Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

    Nasional
    AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

    AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

    Nasional
    Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

    Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

    Nasional
    Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

    Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

    Nasional
    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

    Nasional
    Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

    Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

    Nasional
    Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

    Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com