JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengetahui keberadaan Neneng Sri Wahyuni, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008. Penangkapan Neneng yang buron sejak tahun lalu itu tinggal menunggu waktu.
"Kita masih melakukan koordinasi dengan kepolisian, Interpol (kepolisian internasional), berkaitan dengan posisi Ibu Neneng. Memang KPK mengetahui Ibu N (Neneng) berada di sebuah negara," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (8/5/2012).
Namun, Johan tidak menyebutkan negara tempat istri Muhammad Nazaruddin itu berada. Terakhir, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan kalau Neneng berada di Malaysia.
Terkait penangkapan Neneng ini, KPK juga menolak pengajuan pihak Muhammad Nazaruddin yang meminta agar Neneng tidak ditangkap melainkan dijemput. Pada Senin (7/5/2012), Busyro menegaskan bahwa KPK tidak akan pernah berkompromi dengan buron.
Keberadaan Neneng sempat tidak terlacak setelah Nazaruddin tertangkap di Cartagena, Kolombia, 7 Agustus 2011. Neneng bertolak ke Singapura pada 23 Mei 2011 bersama Nazaruddin.
Pada 20 April 2012, Nazaruddin divonis empat tahun sepuluh bulan dalam kasus suap wisma atlet SEA Games. Neneng dan Nazaruddin diduga memperoleh keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek PLTS.
Proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut dimenangkan oleh PT Alfindo Nuratama yang benderanya dipakai oleh Nazaruddin dan Neneng. Dalam pengerjaannya, proyek itu disubkontrakkan ke beberapa perusahaan lain. KPK menemukan kerugian negara sekitar Rp 3,8 miliar terkait dengan proyek tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.