JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastuktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, mengaku siap melakukan pembuktian terbalik atas kepemilikan hartanya senilai Rp 10 miliar yang diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi. Wa Ode juga disangka KPK melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 10 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Wa Ode di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/5/2012), seusai menjalani pemeriksaan. Menurut Wa Ode, uang Rp 10 miliar miliknya itu bukanlah hasil tindak pidana korupsi.
"Itu dari hasil usaha pribadi, dari sebelum jadi anggota DPR, seperti (usaha) konveksi," kata Wa Ode. Termasuk, katanya, usaha jual beli mobil yang dimiliki Wa Ode sejak sebelum menjadi anggota DPR.
Atas usaha pribadinya tersebut, menurut Wa Ode, terjadi transaksi usaha melalui rekeningnya yang mencapai Rp 500 juta hingga Rp 1-Rp 2 miliar setiap bulannya.
"Itu untuk pokoknya terkait usaha pribadi, dan itu usaha yang diizinkan sebagai anggota DPR. Kan ada usaha yg tidak diizinkan sebagai anggota DPR, misalnya mengerjakan proyek yang uangnya dari APBN, APBD, kalau saya tidak, saya murni jualan," tambah Wa Ode.
Politikus Partai Amanat Nasional itu pun mengatakan akan membeberkan detail transaksi rekeningnya itu dalam proses persidangan nanti. Wa Ode juga menyampaikan, penyidik KPK hari ini memeriksanya seputar rekeningnya, baik yang untuk bisnis maupun rekening pribadi. "Mandiri prioritas, dan rek dollar, itu yang diperiksa," ujarnya.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan bahwa berkas pemeriksaan Wa Ode segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dua perkara Wa Ode, yakni kasus dugaan suap dan dugaan tindak pidana pencucian uang, akan dijadikan satu berkas.
Dalam kasus DPID, Wa Ode diduga menerima suap Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq terkait pengalokasian DPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Suap diberikan melalui pengusaha Haris Suharman dengan cara transfer rekening ke staf pribadi Wa Ode yang bernama Sefa Yolanda.
KPK juga menetapkan Fahd sebagai tersangka kasus ini. Berdasarkan pengembangan kasus ini, KPK kemudian menetapkan Wa Ode sebagai tersangka TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.