Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Panggil Menkeu Terkait Wa Ode

Kompas.com - 08/05/2012, 15:36 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memeriksa Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo terkait penyidikan kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Rencananya, Agus akan dimintai keterangan sebagai saksi meringankan bagi tersangka kasus itu, Wa Ode Nurhayati. Demikian yang disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa (8/5/2012).

"Memang kita berencana memanggil Menkeu sebagai saksi meringankan atas permintaan tersangka, WON (Wa Ode Nurhayati)," kata Johan.

Mengenai kapan surat panggilan pemeriksaan Menkeu dilayangkan, Johan belum dapat memastikannya. "Tentunya terserah dari Menkeu, apakah dia bersedia memberikan keterangan yang meringankan tersangka atau tidak," tambahnya.

Sebelumnya Wa Ode meminta KPK memeriksa Menkeu sebagai saksi yang dianggap dapat meringankannya. Menurut Wa Ode, Menteri Keuangan mengetahui kalau kuasa pengguna anggaran DPID adalah pemerintah, bukan DPR.

"Artinya beberapa daerah yang dapat dan berapa angkanya pemerintah kan (yang berwenang). Sementara saya kan hanya anggota Banggar (Badan Anggaran DPR)," kata Wa Ode seusai diperiksa KPK, Senin (7/5/2012).

Selain Menkeu, Wa Ode juga menyebut pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan yang terlibat pembahasan alokasi DPID sebagai saksi meringankan yang diajukannya.

"Yang kedua, saya meminta Pak Harry yang waktu DPID itu adalah Dirjen Perimbangan Keuangan dan Pak Pramudjo. Beliau berdua inilah yang mengajukan rumus syarat untuk mendapatkan DPID yang kemudian melahirkan simulasi yang ditolak," ujarnya.

Dalam kasus dugaan suap DPID, Wa Ode diduga menerima suap senilai Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq. Pemberian suap diduga terkait pengalokasian dana DPID untuk tiga kabupaten di Aceh.

Fadh juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan hasil pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Belakangan, Wa Ode yang juga mantan anggota Badan Anggaran DPR itu menyeret Wakil Ketua DPR, Anis Matta, ke dalam kasusnya.

Politikus Partai Amanat Nasional itu menyebut Anis dan empat pimpinan Banggar DPR, yakni Tamsil Linrung, Mirwan Amir, Olly Dondokambey, dan Melchias Markus Mekeng, melanggar prosedur dalam menentukan alokasi DPID.

Menurutnya, Kementerian Keuangan yang menjadi mitra Banggar DPR dalam membahas alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tersebut juga mencium kejanggalan dalam pembahsan alokasi DPID.

Surat Kementerian Keuangan tersebut, kata Wa Ode, mempertanyakan daerah-daerah yang hilang dalam daftar penerima DPID yang sudah disepakati sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com