JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Metro Jaya membantah anggapan bahwa penyidik terburu-buru menetapkan Yulianis sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada kasus pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia. Yulianis merupakan mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan bahwa penetapan Yulianis sebagai tersangka tidak terburu-buru dan sesuai dengan proses hukum yang ada. Penyidik, kata Rikwanto, sudah memeriksa sejumlah saksi. "Tidak ya, semua sudah sesuai proses. Itu hanya urusan administrasi saja karena pemeriksaan saksi-saksi dalam proses dilakukan," ungkap Rikwanto, Senin (7/5/2012), di Mapolda Metro Jaya.
Namun, Rikwanto mengaku jika Yulianis hingga kini memang belum diperiksa penyidik. Polisi pun belum menganalisis lebih jauh apakah kasus yang melibatkan Yulianis itu ada kaitannya dengan deretan kasus yang melibatkan Nazaruddin. "Kami belum menganalisis sejauh itu," imbuh Rikwanto.
Seperti diketahui, Gerhana Sianipar, Direktur Utama PT Utama Exartech Technology Utama, melaporkan Yulianis ke Polda Metro Jaya pada Oktober 2011 dengan tuduhan memalsukan tanda tangan dirinya saat Grup Permai membeli saham Garuda. Tanda tangan palsu itu berada di dua berkas pembelian saham Garuda, yakni pada surat pemesanan saham Garuda dan surat kuasa pembukaan rekening saham di perusahaan pialang, PT Mandiri Sekuritas.
Adapun Exartech, perusahaan yang dipimpin Gerhana, adalah satu dari lima perusahaan Nazaruddin yang memborong saham Garuda senilai Rp 300,85 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.