JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, tak akan kembali ke Indonesia, sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi permintaan Nazaruddin.
Salah satunya adalah meminta Neneng dijemput oleh KPK, bukan ditangkap.
Permohonan penjemputan ini dilontarkan Nazaruddin melalui surat yang dikirimnya pada KPK.
"Sampai saat ini KPK belum memberikan jawaban suratnya. Kalau sudah ada lampu hijau dari KPK, kita akan kooperatifkan antara Bu Neneng dengan KPK," kata kuasa hukum Nazaruddin, Junimart Girsang di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/5/2012).
Junimart mengaku tak tahu keberadaan Neneng saat ini. Nazaruddin pun, kata dia, tak mengetahui keberadaan istrinya.
Sejauh ini, ia juga tak pernah berkomunikasi dengan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008 tersebut.
"Kalau KPK menyetujui apa yang kita maksud tentu kita akan informasikan ke keluarga. Selama ini Ibu Neneng berkomunikasi dengan salah satu keluarga dekatnya. Hanya satu orang saja yang tahu. Bukan Pak Nazar," jelasnya.
Junimart mengklaim bahwa saat ini status Neneng bukan buronan karena ia tak pernah dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sejak menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Yang pasti dia tidak melarikan diri, dan belum pernah diperiksa. Kalau KPK katakan buron itu hak KPK," tegasnya.
Kini, pihak Nazaruddin menyerahkan sepenuhnya keputusan pada KPK. Ia menyebut, Neneng sudah beritikad baik untuk pulang, karena ia ingin bertemu kedua anaknya yang telah setahun ditinggalkan.
"Sekarang ini, ibunya yang merawat anak bu Neneng sudah sakit-sakitan. Itu alasan yang manusiawi sebagai ibu. Dia mau pulang melihat anaknya. Enggak ada unsur lain. Jadi kita hanya bisa menunggu. KPK kan punya kewenangan yang full," ujar Junimart.
Neneng ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar. Ia dan Nazaruddin diduga menerima keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek tersebut.
Keberadaan Neneng tidak terlacak setelah Nazaruddin tertangkap di Cartagena, Kolombia, 7 Agustus 2011 lalu.
Semula, Neneng ikut Nazaruddin berpindah dari satu negara ke negara lain. Keduanya meninggalkan Indonesia pada 23 Mei 2011 menuju ke Singapura.
Dalam pelarian itu, Neneng akhirnya mangkir saat KPK menjadwalkan dua kali panggilan pemeriksaan dirinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi di proyek PLTS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.