Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Tetapkan Mantan Anak Buah Nazaruddin Jadi Tersangka

Kompas.com - 07/05/2012, 16:03 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Yulianis, mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup milik Muhammad Nazaruddin, sebagai tersangka sejak bulan November 2011. Yulianis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.

"Pada SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang dikirim ke kejaksaan pada tanggal 10 November 2011, nama Yulianis ditulis sebagai tersangka," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Senin (7/5/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Dia menjelaskan bahwa Yulianis tersangkut kasus pemalsuan tanda tangan dalam dokumen saham PT Garuda Indonesia. "Kasus tanda tangan yang Garuda," ujar Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, awalnya kasus itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya namun langsung dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. "Sementara Yulianis sendiri belum diperiksa, kami akan periksa yang bersangkutan dalam waktu dekat," ujar Rikwanto.

Kasus tersebut berawal dari laporan Gerhana Sianipar, Direktur Utama PT Utama Exartech Technology Utama melaporkan Yulianis ke Polda Metro Jaya pada Oktober 2011 dengan tuduhan memalsukan tanda tangan dirinya saat Permai Grup membeli saham Garuda. Gerhana mengatakan, tanda tangan palsu itu berada di dua berkas pembelian saham garuda, yakni surat pemesanan saham Garuda dan surat kuasa pembukaan rekening saham di perusahaan pialang, PT Mandiri Sekuritas. Exartech, perusahaan yang dipimpin Gerhana adalah satu dari lima perusahaan Nazarudin yang memborong saham Garuda senilai Rp 300,85 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com