JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa seorang jurnalis berinisial JMR terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan Nasional, Senin (7/5/2012). JMR yang juga mantan Kepala Biro Kantor Berita Antara Riau itu dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka kasus tersebut, Angelina Sondakh.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka AS (Angelina Sondakh)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Senin.
JMR dianggap tahu seputar uang yang diduga diterima Angelina. Dalam persidangan kasus suap wisma atlet SEA Games, saksi Mindo Rosalina Manulang menyebut JMR sebagai orang dekat Angelina yang menjadi perantara pemberian uang.
Menurut Rosa, pada pertengahan 2010 lalu, Grup Permai menggelontorkan uang Rp 5 miliar ke Angelina demi menggolkan anggaran proyek wisma atlet SEA Games. Sepengetahuan Rosa, uang tersebut diberikan ke Angelina melalui seseorang bernama JMR sebesar Rp 3 miliar, Rp 2 miliar, di 2010 antara semester I, bulan April.
Sementara JMR hari ini enggan menjelaskan perihal pemberian uang tersebut. "Tidak ada urusan uang, urusan family (keluarga)," katanya.
Pria yang tampak mengenakan setelah cokelat muda itu mengaku dekat dengan Angelina layaknya keluarga. "Kita sekampung, kita family (keluarga) kita," katanya saat memasuki gedung KPK sekitar pukul 10.45 WIB.
Dalam kasus ini, Angelina diduga menerima pemberian atau janji terkait pembahasan anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas. KPK menemukan 16 aliran dana ke Angelina terkait proyek di dua kementerian tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.