JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain menilai, Neneng Sri Wahyuni tidak kooperatif lantaran buron ke luar negeri. Neneng adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans) pada 2008.
Zulkarnain mengatakan, pihaknya akan mengkaji dulu permintaan suami Neneng, Muhammad Nazaruddin, untuk audiensi dengan pimpinan KPK terkait kepulangan Neneng. Permintaan tersebut disampaikan pihak Nazaruddin melalui surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan KPK, 26 April 2012 lalu.
"Kooperatif kan tidak hanya dilihat dari permohonan audiensi masalah kepulangan. Kalau kooperatif tentu statusnya tidak buron dari awal," kata Zulkarnain saat dihubungi wartawan, Senin (7/5/2012).
Menurutnya, surat permintaan audiensi yang dikirimkan pihak Nazaruddin ke pimpinan KPK tersebut tidak serta-merta menunjukkan kalau Neneng kooperatif. Dalam surat tersebut, pihak Nazaruddin juga meminta agar KPK tidak menangkap istrinya, tetapi menjemputnya.
Jejak Neneng tidak terlacak setelah Nazaruddin tertangkap di Cartagena, Kolombia, 7 Agustus 2011 lalu. Neneng dan Nazaruddin bertolak ke Singapura pada 23 Mei 2011. Nazaruddin sendiri divonis empat tahun sepuluh bulan dalam kasus suap wisma atlet SEA Games 2011.
Neneng ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan dan supervisi PLTS di Kemennakertrans. Dari proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut, Neneng dan Nazaruddin diduga memperoleh keuntungan Rp 2,2 miliar.
Proyek PLTS tersebut dimenangkan oleh PT Alfindo Nuratama, perusahaan yang dipinjam Nazaruddin dan Neneng. Dalam pengerjaannya, proyek itu disubkontrak ke beberapa perusahaan lain. KPK menemukan kerugian negara sekitar Rp 3,8 miliar terkait proyek tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.