Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Neneng Tidak Kooperatif

Kompas.com - 07/05/2012, 10:47 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain menilai, Neneng Sri Wahyuni tidak kooperatif lantaran buron ke luar negeri. Neneng adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans) pada 2008.

Zulkarnain mengatakan, pihaknya akan mengkaji dulu permintaan suami Neneng, Muhammad Nazaruddin, untuk audiensi dengan pimpinan KPK terkait kepulangan Neneng. Permintaan tersebut disampaikan pihak Nazaruddin melalui surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan KPK, 26 April 2012 lalu.

"Kooperatif kan tidak hanya dilihat dari permohonan audiensi masalah kepulangan. Kalau kooperatif tentu statusnya tidak buron dari awal," kata Zulkarnain saat dihubungi wartawan, Senin (7/5/2012).

Menurutnya, surat permintaan audiensi yang dikirimkan pihak Nazaruddin ke pimpinan KPK tersebut tidak serta-merta menunjukkan kalau Neneng kooperatif. Dalam surat tersebut, pihak Nazaruddin juga meminta agar KPK tidak menangkap istrinya, tetapi menjemputnya.

Jejak Neneng tidak terlacak setelah Nazaruddin tertangkap di Cartagena, Kolombia, 7 Agustus 2011 lalu. Neneng dan Nazaruddin bertolak ke Singapura pada 23 Mei 2011. Nazaruddin sendiri divonis empat tahun sepuluh bulan dalam kasus suap wisma atlet SEA Games 2011.

Neneng ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan dan supervisi PLTS di Kemennakertrans. Dari proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut, Neneng dan Nazaruddin diduga memperoleh keuntungan Rp 2,2 miliar.

Proyek PLTS tersebut dimenangkan oleh PT Alfindo Nuratama, perusahaan yang dipinjam Nazaruddin dan Neneng. Dalam pengerjaannya, proyek itu disubkontrak ke beberapa perusahaan lain. KPK menemukan kerugian negara sekitar Rp 3,8 miliar terkait proyek tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Nasional
    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Nasional
    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Nasional
    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com