JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Amanat Nasional berharap agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada kader PAN yang menjadi tersangka, Wa Ode Nurhayati. PAN menilai Wa Ode telah bertindak sebagai whistle blower.
"Sudah sewajarnya dia (Wa Ode) berhak mendapatkan reward," kata Sekretaris Fraksi PAN Teguh Juwarno melalui pesan singkat, Jumat (4/5/2012).
Sebelumnya, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan ulang untuk memberikan perlindungan kepada Wa Ode. Sebenarnya, LPSK telah menolak permohonan perlindungan dari Wa Ode lantaran ketika itu yang bersangkutan belum memberikan informasi dugaan keterlibatan pihak lain.
Padahal, kata dia, Wa Ode harus bukan tokoh utama untuk mendapat perlindungan LPSK. Namun, belakangan ini Wa Ode mulai mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain. "Tentu kita akan evaluasi juga," kata Haris.
Teguh mengatakan, pihaknya mendorong agar Wa Ode mengungkapkan apa adanya terkait kasus pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah 2011 . Menurut dia, tak ada arahan agar Wa Ode menarik pihak tertentu dalam kasus itu.
"Apalagi untuk mendiskreditkan tokoh lain," kata Teguh menyikapi pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Siddiq.
Sebelumnya, Mahfudz menilai ada aktor-aktor politik yang ingin mendiskreditkan PKS dengan menghubungkan kasus Wa Ode dengan dua kader PKS yakni Anis Matta (Wakil Ketua DPR) dan Tamsil Linrung (Wakil Ketua Banggar).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.