JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pusat Penerangan Hukum Adi Toegarisman menyatakan, Kejaksaan Agung telah memeriksa terpidana kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan pada Jumat (4/5/2012) pagi tadi. Ia diperiksa sebagai saksi untuk kasus tersangka kasus korupsi pajak Dhana Widyatmika atau DW.
"Kasus DW pemeriksaan satu saksi, yaitu Gayus Halomoan Partanahan Tambunan. Pemeriksaan dilaksanakan di LP Cipinang," kata Adi, melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat sore. Namun, hasil pemeriksaan Gayus tersebut belum dapat dipublikasikan karena masih dalam proses penyidikan. Dugaan keterkaitan kasus Gayus dan Dhana sempat diungkapkan oleh Wakil Jaksa Agung Darmono.
Pernyataan itu ia lontarkan saat Kejaksaan Agung baru saja menetapkan Dhana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak. "Bisa jadi ada kaitannya dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Gayus dulu, tetapi itu, kan, ada kemungkinannya, kan. Saat ini masih dikembangkan," ujar Darmono di Kejaksaan Agung, Jumat (2/3/2012).
Belum disampaikan oleh kejaksaan apakah keterkaitan itu berhubungan dengan perusahaan-perusahaan wajib pajak yang ditangani keduanya. Pasalnya, keduanya mempunyai jabatan dan posisi yang berbeda. Gayus adalah pegawai negeri golongan III/a yang menangani keberatan pajak saat bertugas di Tangerang. Dalam kasusnya, ia diduga menerima suap yang menguntungkan wajib pajak dan merugikan negara.
Hakim menilai Gayus terbukti korupsi senilai Rp 570 juta saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal di Direktorat Jenderal Pajak. Sementara itu, Dhana merupakan pegawai Ditjen Pajak golongan III C. Penyidik menemukan uang miliaran rupiah di rekeningnya. Dhana juga diketahui memiliki banyak aset tanah dan logam mulia. Penyidik menduga kekayaannya berasal dari hasil korupsi. Kini kasusnya akan memasuki tahap penyelesaian berkas penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.