JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam menelusuri rekening Angelina Sondakh yang dianggap mencurigakan. Angelina atau Angie adalah tersangka kasus dugaan suap terkait penganggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan Nasional.
"KPK juga akan koordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) berkaitan dengan penelusuran apabila ada transaksi-transaksi yang dianggap mencurigakan terkait rekening tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (4/5/2012).
Johan juga mengatakan, pihaknya telah memblokir rekening Angelina di beberapa bank. Namun, dia enggan menjelaskan berapa nilai rekening Angie yang diblokir KPK itu.
KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait pembahasan proyek wisma atlet SEA Games yang dibawahi Kemepora dan proyek pengadaan sarana dan prasarana universitas yang digarap Kemendiknas. KPK menemukan 16 aliran dana ke Angelina dalam kurun waktu Maret hingga Oktober 2010 yang nilainya miliaran rupiah.
Nilai total proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sejumlah universitas negeri yang diduga dikorupsi Angie mencapai Rp 600 miliar. Total nilai tersebut diperoleh KPK dari proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di 16 universitas negeri yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kemarin, pengacara Angelina, Teuku Nasrulah, mengatakan bahwa rekening Angelina yang diblokir KPK nilainya hanya ratusan juta rupiah. "Satu punya anaknya sebesar Rp 60 juta, deposito sebesar 10.000 dollar AS atas nama Angie, satu lagi rekening gaji di DPR, kalau enggak salah Rp 50 juta," kata Nasrullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.