Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Grasi Corby Masih di Menhuk dan HAM

Kompas.com - 04/05/2012, 17:19 WIB
Hindra Liauw

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Istana Kepresidenan mengatakan, permohonan grasi terpidana perkara narkotika, Schapelle Corby, warga negara Australia, saat ini telah dilimpahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Sekretariat Negara.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum menerima surat rekomendasi grasi dari Kemenhuk dan HAM.

"Kalau sudah memenuhi pertimbangan hukum, mungkin bisa diajukan ke Presiden," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha kepada para wartawan, Jumat (4/5/2012).

Terkait kabar yang beredar bahwa surat rekomendasi permohonan grasi Corby, yang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali, karena menyelundupkan 4,1 kilogram ganja, telah di tangan Presiden, Julian kembali membantahnya.

"Saya belum pernah melihat suratnya," kata Julian.

Menurutnya, selain Corby, banyak terpidana lainnya yang juga mengajukan permohonan grasi ke Kepala Negara.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, kementeriannya tengah mempertimbangkan untuk mengurangi masa hukuman Corby selama lima tahun.

Amir mengatakan, dirinya berharap Pemerintah Australia melakukan hal yang sama atau resiprokal terhadap nelayan Indonesia yang divonis oleh pengadilan Australia akibat terlibat kasus penyelundupan orang secara ilegal ke negara tersebut.

Saat ini, Kemenhuk dan HAM tengah melakukan harmonisasi pertimbangan bersama Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Amir mengatakan, pengurangan hukuman tersebut sangat wajar. Terlebih, Corby telah menjalani masa hukuman selama tujuh tahun.

Pengacara Corby, Iskandar Nawing, mengatakan, dia juga sudah mendapatkan kabar bahwa Kemenhuk dan HAM mendukung pembebasan lebih awal bagi Corby.

"Mudah-mudahan keputusan dari Presiden segera turun," kata Iskandar. "Sepengetahuan saya, ada batas waktu yang harus dipenuhi bagi Presiden untuk segera memutuskannya," ucapnya.

Bila Corby mendapatkan grasi dan hukumannya dikurangi 10 tahun, dia akan dibebaskan tahun 2014, pada tahun yang sama berakhirnya pemerintahan Presiden Yudhoyono. Namun, dilaporkan bahwa permohonan grasi biasanya dikabulkan bila terpidana menyatakan bersalah atas perbuatannya, sesuatu yang tidak dilakukan oleh Corby.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

    Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

    Nasional
    Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

    Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

    Nasional
    Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

    Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

    Nasional
    Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

    Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

    Nasional
     Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

    Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

    Nasional
    Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

    Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

    Nasional
    Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

    Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

    Nasional
    Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

    Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

    Nasional
    Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

    Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

    Nasional
    Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

    Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

    Nasional
    Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

    Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

    Nasional
    KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

    KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

    Nasional
    KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

    KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

    Nasional
    Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

    Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

    Nasional
    Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

    Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com