Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Grasi Corby Masih di Menhuk dan HAM

Kompas.com - 04/05/2012, 17:19 WIB
Hindra Liauw

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Istana Kepresidenan mengatakan, permohonan grasi terpidana perkara narkotika, Schapelle Corby, warga negara Australia, saat ini telah dilimpahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Sekretariat Negara.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum menerima surat rekomendasi grasi dari Kemenhuk dan HAM.

"Kalau sudah memenuhi pertimbangan hukum, mungkin bisa diajukan ke Presiden," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha kepada para wartawan, Jumat (4/5/2012).

Terkait kabar yang beredar bahwa surat rekomendasi permohonan grasi Corby, yang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali, karena menyelundupkan 4,1 kilogram ganja, telah di tangan Presiden, Julian kembali membantahnya.

"Saya belum pernah melihat suratnya," kata Julian.

Menurutnya, selain Corby, banyak terpidana lainnya yang juga mengajukan permohonan grasi ke Kepala Negara.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, kementeriannya tengah mempertimbangkan untuk mengurangi masa hukuman Corby selama lima tahun.

Amir mengatakan, dirinya berharap Pemerintah Australia melakukan hal yang sama atau resiprokal terhadap nelayan Indonesia yang divonis oleh pengadilan Australia akibat terlibat kasus penyelundupan orang secara ilegal ke negara tersebut.

Saat ini, Kemenhuk dan HAM tengah melakukan harmonisasi pertimbangan bersama Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Amir mengatakan, pengurangan hukuman tersebut sangat wajar. Terlebih, Corby telah menjalani masa hukuman selama tujuh tahun.

Pengacara Corby, Iskandar Nawing, mengatakan, dia juga sudah mendapatkan kabar bahwa Kemenhuk dan HAM mendukung pembebasan lebih awal bagi Corby.

"Mudah-mudahan keputusan dari Presiden segera turun," kata Iskandar. "Sepengetahuan saya, ada batas waktu yang harus dipenuhi bagi Presiden untuk segera memutuskannya," ucapnya.

Bila Corby mendapatkan grasi dan hukumannya dikurangi 10 tahun, dia akan dibebaskan tahun 2014, pada tahun yang sama berakhirnya pemerintahan Presiden Yudhoyono. Namun, dilaporkan bahwa permohonan grasi biasanya dikabulkan bila terpidana menyatakan bersalah atas perbuatannya, sesuatu yang tidak dilakukan oleh Corby.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

    Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

    Nasional
    MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

    MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

    Nasional
    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Nasional
    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Nasional
    TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

    TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

    Nasional
    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Nasional
    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Nasional
    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Nasional
    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Nasional
    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Nasional
    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

    Nasional
    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com