JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung hari ini menerima laporan hasil analisis atau LHA transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (4/5/2012), menjelaskan, laporan tersebut melibatkan tiga orang, dua orang pegawai negeri sipil (PNS) dan satu orang swasta. Penyerahan laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Basrief dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf, Kamis kemarin.
Menurut Yusuf, LHA tersebut merupakan pengembangan dari kasus Dhana Widyatmika. Kejaksaan Agung saat ini tengah mengusut korupsi pajak yang dilakukan Dhana dan rekan-rekannya.
Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Empat tersangka merupakan pegawai dan mantan pegawai Ditjen Pajak, yakni Dhana Widyatmika, Herly Isdiharsono, Firman, dan Salman Magfiroh. Satu tersangka lagi merupakan pengusaha, yakni Direktur PT Mutiara Virgo Johny Basuki.
Menurut Yusuf, dua PNS dan satu non-PNS yang akan dilaporkan PPATK tersebut merupakan nama-nama baru dalam kasus Dhana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.