JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung masih terus mendalami transaksi keuangan antara politisi Partai Keadilan Sejahtera Rama Pratama dan tersangka korupsi pajak Dhana Widyatmika, apakah menyangkut tindak pidana atau bukan.
"Kita lihat nanti transaksinya seperti apa dan asal uangnya dari mana, tentu akan ditindaklanjuti," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (4/5/2012) di Jakarta.
Penyidik menemukan adanya aliran uang dari Dhana ke perusahaan milik Rama ataupun sebaliknya senilai total Rp 170 juta. Direktur Penyidikan Pidana Khusus Arnold Angkouw menjelaskan, aliran uang dari Rama kepada Dhana Widyatmika ditanamkan ke dalam reksadana, sejenis investasi keuangan. Hasil dari reksadana tersebut kemudian ditransfer oleh Dhana ke perusahaan milik Rama, yakni PT Resik Bumi Plastindo.
Rama, seusai diperiksa sebagai saksi, kemarin, menegaskan, transaksinya dengan Dhana hanya pembayaran utang piutang belaka. "Aliran uang maupun transaksi saya dengan Dhana merupakan transaksi biasa dan personal, hanya utang piutang, ada dari Dhana, ada dari saya, sehingga tidak ada kaitannya dengan dugaan korupsi ataupun pencucian uang," kata Rama.
Transaksi tersebut, kata Rama juga didasari atas dasar pertemanan. Menurut Rama, dirinya sudah lama berteman dengan Dhana. Istri Dhana, Dian Anggraini, merupakan teman sekolah Rama sewaktu di SMA.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.