Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK: Angie Belum Memenuhi Syarat Jadi "Justice Collaborator"

Kompas.com - 04/05/2012, 14:07 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Angelina Sondakh alias Angie dinilai tidak memenuhi syarat jadi justice collaborator jika mengacu pada sikapnya belakangan ini terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games.

"Kalau sejak awal sudah tidak mengakui kejahatan, berarti ada syarat yang tidak terpenuhi. Berarti mungkin tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator," kata Abdul Haris Semendawai Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (4/5/2012).

Haris dimintai tanggapan pernyataan Angie, baik ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, maupun di luar pengadilan. Angie selalu membantah terlibat kasus wisma atlet. Angie tak mengakui percakapannya dengan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang melalui BlackBerry Messanger (BBM).

Padahal, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Rosa, terungkap adanya percakapan keduanya antara lain berisi permintaan uang dari Angie kepada Mindo dengan istilah "apel malang", "apel washington", "semangka", dan "pelumas".

Angie mengaku baru memakai BlackBerry diakhir 2010. Padahal, ada bukti foto-foto bahwa politisi Partai Demokrat itu telah memakai BB sebelum itu.

Haris menjelaskan, untuk mendapat perlakuan seperti justice collaborator, seseorang harus memenuhi berbagai syarat. Contohnya, memiliki komitmen untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum, mengakui terlibat dalam tindak pidana, memiliki informasi penting untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, mengetahui modus operasi kejatahan itu.

"Bersedia mengembalikan hasil kejahatan, dan mau memberikan kesaksian di tingkat penyidikan maupun peradilan. Yang terpenting dia bukan pelaku utama. Yang dapat menilai dia pelaku utama atau tidak yaitu aparat penegak hukum. Kalau itu terpenuhi bisa disebut justice collaborator," papar Haris.

Meski demikian, kata dia, jika nantinya KPK menilai Angie layak dianggap sebagai justice collaborator, pihaknya akan menindaklanjuti. Sampai saat ini, lanjut Haris, belum ada permintaan dari KPK terkait hal itu.

Seperti diberitakan, Angie terjerat kasus dugaan korupsi ketika pembahasan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). KPK masih terus memeriksa Angie terkait kedua kasus itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com