Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan BBM Bersubsidi Hanya untuk Mobil Dinas

Kompas.com - 04/05/2012, 13:59 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah akan melarang pemakaian bahan bakar minyak bersubsidi bagi mobil dinas di Jawa dan Bali secara bertahap. Hal ini sebagai bagian dari program penghematan BBM bersubsidi.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Evita H Legowo, Jumat (4/5/2012), dalam kunjungan ke terminal terapung penerima dan regasifikasi (FSRU) Jawa Barat, di Jakarta.

Evita memperkirakan tidak banyak penghematan volume BBM bersubsidi dari kebijakan itu. Total kendaraan dinas di Jawa dan Bali saat ini 10.000 unit. "Penghematannya hanya sekitar 70.000 kiloliter," kata dia.

"Jadi kendaraan dinas bakal dilarang memakai BBM bersubsidi. Tetapi sepeda motor dinas masih didiskusikan, ada pendapat bahwa motor tidak usah, tetapi ada juga yang bilang kalau sepeda motor dinas juga harus ikut dibatasi," kata dia.

Pada tahap awal, larangan pemakaian BBM bersubsidi bagi mobil dinas diterapkan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Selanjutnya pembatasan itu juga akan dilaksanakan di Jawa dan Bali.

Selain itu pemerintah akan mengurangi jumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang menyediakan premium di kawasan elit.

Dalam APBN Perubahan 2012 disebutkan, kuota BBM bersubsidi ditetapkan 40 juta kiloliter. Namun sampai 30 April 2012, realisasi penyaluran BBM bersubsidi oleh Pertamina sudah melampaui kuota BBM bersubsidi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com