Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Justice Collaborator" Membuat Penegak Hukum Jadi Pasif

Kompas.com - 04/05/2012, 13:29 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tawaran justice collaborator kepada para tersangka kasus korupsi dinilai akan membuat penegak hukum, salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi, menjadi pasif dalam mengungkap kasus korupsi. Semestinya, aparat penegak hukum harus membongkar tanpa berharap pada keterangan tersangka.

"Kalau kita kasih justice collaborator, penegak hukum tidak bekerja. Kita gaji, kita kasih kewenangan yang besar agar mau membongkar kasus korupsi yang berkaitan dengan parpol, penguasa," kata Hifdzil Alim, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM saat diskusi di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (4/5/2012).

Hifdzil menilai, pemberian justice collaborator sama halnya dengan kewenangan pembuktian terbalik saat mengusut harta kekayaan seseorang. Aparat penegak hukum hanya meminta pemilik harta untuk menjelaskan asal usul harta tanpa menelusuri ada atau tidaknya tindak pidana terkait harta itu.

Selain itu, lanjut Hifdzil, justice collaborator dapat membuat perselisihan antar lembaga. Misalnya, aparat penegak hukum menilai seorang tersangka layak mendapat keringanan hukuman setelah mau berkerjasama dalam mengungkap suatu kasus.

Namun, masalah akan muncul jika majelis hakim menganggap peran tersangka itu sangat besar sehingga dijatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa. "Akan terjadi benturan antar lembaga," kata dia.

Menurut Hifdzil, tawaran justice collaborator bisa dimaknakan bahwa aparat penegak hukum frustrasi dalam mengungkap kasus atau telah terkontaminasi kepentingan politik. Pasalnya, ada keringan hukuman untuk tersangka.

Maka, lanjutnya, sebaiknya justice collaborator jalan terakhir. Sebaiknya, kata dia, perlu didorong memperkuat kerjasama antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam mengungkap kasus besar.

Kontraproduktif

Budiarto Sambazy, wartawan senior Harian Kompas menilai, tawaran justice collaborator kontraproduktif lantaran memberi peluang bagi koruptor untuk dihukum ringan. Padahal, Indonesia saat ini dalam posisi perang terhadap korupsi dengan menghukum seberat-beratnya pelaku korupsi.

Menurut Budiarto, justice collaborator sebaiknya digunakan dalam penanganan kasus narkotika yang melibatkan banyak pihak dan sulit dibongkar. Adapun kasus korupsi, kata dia, sebenarnya mudah dibongkar asalkan adanya kemauan.

"Menurut saya, yang bisa pakai justice collaborator yah kasus narkoba. Korupsi sebenarnya bisa amat mudah dibuktikan. Yang penting kerjasama antar penegak hukum, jangan sampai ada tumpang tindih," kata dia.

Abdul Haris Semendawai Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menilai justice collaborator tetap diperlukan jika melihat pengalaman pemberantasan korupsi. Selama ini, kata dia, korupsi dilakukan secara sistematis dan hanya diketahui oleh segelintir pihak. Bahkan, lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan terkadang tak dapat mendeteksi.

Kasus itu baru bisa ditangani ketika ada pengungkapan oleh pihak yang terlibat. "Kalau dia enggak mau bicara, terputus. Ketika dia mau bicara, proteksi apa yang bisa diberikan ke dia? Kalau dia dihukum berat, disamakan dengan yang lain, lebih baik saya engga mau ngomong," kata Abdul.

Wacana justice collaborator dikemukakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjajanto menyusul ditahannya Angelina Sondakh, tersangka kasus Wisma Atlet dan Hambalang. KPK menawari Angelina Sondakh atau biasa disebut Angie sebagai justice collaborator alias pelaku kejahatan yang mau bekerja sama. Syaratnya, mantan Puteri Indonesia tersebut mau mengungkapkan keterlibatan semua pihak dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

 Bambang mengatakan, KPK konsisten memberikan hadiah kepada mereka yang mau bekerja sama mengungkap kasus korupsi, termasuk Angelina.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com