Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pusat Perlu Supervisi Reformasi Birokrasi di Daerah

Kompas.com - 04/05/2012, 12:10 WIB
Winarto Herusansono

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Reformasi birokrasi memerlukan supervisi langsung dari pemerintah pusat. Tanpa ada campur tangan pemerintah, peranti kelengkapan pemerintah daerah akan semakin gemuk guna menyerap anggaran yang meningkat setiap tahun.

Hal itu dikemukakan pengamat politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro Semarang, Moh Yulianto, Jumat (4/5/2012), di Semarang, Jawa Tengah.

Moh Yulianto menyatakan, belajar dari kasus Pemkot Semarang, yang memiliki jumlah pegawai negeri sipil sekitar 16.000 orang itu kenyataan menyerap anggaran pendapatan dan belanja negara sampai 55 persen lebih. Itu artinya dari APBD 2012 Kota Semarang yang disetujui oleh DPRD Kota Semarang Rp 2,3 triliun ternyata untuk kepentingan pembangunan hanya 45 persen atau kurang dari Rp 1 triliun.

Dengan dominasi penyerapan anggaran untuk belanja rutin dan gaji pegawai negeri saja, tidak heran wajah kota besar ini compang camping. Kota Semarang baru dipoles di pusat kota, seputar kawasan Simpang Lima dan sekitarnya. Pemerintah kota lupa kalau warganya ada yang bermukim di daerah pinggiran, seperti Mijen, Gunungpati, Meteseh, Banyumanik, dan Mangkang. Semua itu masih kawasan yang tidak hanya insfrastruktur jalannya rusak, tetapi kondisi lingkungannya juga tidak tertata rapi.

Tokoh masyarakat di Kota Semarang, Maulana Farhani, mengemukakan, kasus terbongkarnya suap dalam rangka memuluskan pembahasan APBD 2012 Kota Semarang ke anggota Badan Anggaran di DPRD memberi pelajaran bahwa politik anggaran pemkot masih transaksional. Dana alokasi tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada APBD 2012 yang nilainya mencapai Rp 100 miliar lebih sebenarnya bagian dari dana alokasi khusus bantuan pemerintah pusat.

Untuk memuluskan persetujuan TPP itu, pemkot menyetujui pembayaran awal Rp 40 juta kepada anggota DPRD, yang ternyata terbongkar oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi. Praktik semacam ini perlu diakhiri dengan ketentuan yang jelas dari pemerintah pusat untuk menetapkan aturan soal DAK, DAU, dan bantuan anggaran lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com