Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Wakil Ketua DPR Anis Matta

Kompas.com - 03/05/2012, 08:12 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/5/2012), kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Anis Matta, dalam penyidikan kasus dugaan suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).

Anis akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, Wa Ode Nurhayati. "Ada beberapa keterangan saksi yang kami perlu konfirmasi ke Pak Anis Matta," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu.

Sedianya Anis diperiksa 26 April 2012 lalu. Namun dengan alasan masih di luar negeri, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu batal diperiksa. Pemeriksaan Anis ini dilakukan setelah Wa Ode Nurhayati menuding Anis, pimpinan Badan Anggaran Olly Dondokambey, dan Tamsil Linrung terlibat kasusnya.

Anis, kemarin, menyatakan siap memenuhi panggilan KPK hari ini. Ia akan menjelaskan ke penyidik KPK soal mekanisme pembahasan PPID di Banggar. Anis juga menuding Wa Ode mencemarkan nama baiknya dan nama baik pimpinan Banggar DPR. Hal ini terjadi ketika Wa Ode menuding Anis cenderung memaksa Menteri Keuangan untuk menandatangani surat yang bertentangan dengan rapat Badan Anggaran DPR.

"Tidak ada masalah dalam pembahasan DPID (Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah) terkait mekanisme dan siklus pembahasan anggaran sebagai undang-undang," kata Anis, Rabu, di Jakarta.

KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka kasus DPID. Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini disangka menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq, melalui pengusaha Haris Surahman. Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan Wa Ode sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.

Seusai diperiksa KPK pada 18 April, Wa Ode menyatakan, dalam kasusnya, penyalahgunaan jelas terjadi dalam proses surat-menyurat, yang kemudian merugikan kepentingan daerah. Hal itu mulai dari Anis. "Anis Matta cenderung memaksa meminta tanda tangan Menkeu untuk menandatangani surat yang bertentangan dengan rapat Banggar," kata Wa Ode. Ia juga mengatakan ada pelanggaran prosedural yang dilakukan mulai dari pimpinan DPR hingga pimpinan Banggar terkait pengalokasian dana PPID. Menurut dia, ada kriteria yang dilanggar untuk menentukan daerah-daerah yang berhak menerima dana PPID.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com