JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap penganggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh, siap melakukan pembuktian terbalik jika harta yang dimilikinya diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Kuasa hukum Angelina, Teuku Nasrullah, mengatakan bahwa kliennya kemungkinan juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) di samping pasal suap. "Amanat undang-undang, terdakwa dalam kasus pencucian uang itu, terdakwa harus dapat membuktikan dari mana uang itu didapat. Kami siap untuk melakukan pembuktian terbalik," ujar Nasrullah, Rabu (2/5/2012) di Jakarta.
Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi belum menjerat Angelina dengan pasal TPPU. Politikus Partai Demokrat itu disangka KPK menerima pemberian atau janji terkait pembahasan anggaran di dua kementerian tersebut. Belum diketahui persis nilai uang yang diterima Angelina.
KPK menemukan 16 aliran dana ke Angelina yang nilainya miliaran rupiah. Uang itu antara lain mengucur pada Maret 2011 sebanyak Rp 70 juta. Pada bulan berikutnya, jumlahnya meningkat drastis menjadi 100.000 dollar Amerika Serikat (AS). Pada Mei, KPK menemukan dua bukti aliran uang ke Angelina. Pertama sebesar Rp 2,5 miliar, yang berikutnya Rp 3 miliar.
Pada bulan Juni, KPK menemukan bukti Angelina menerima tiga kali aliran dana. Pertama sebesar Rp 3 miliar, kedua Rp 2 miliar, dan ketiga sebesar 100.000 dollar AS. Tak berhenti di bulan Juni, KPK kembali mendapatkan bukti adanya aliran uang ke Angelina pada bulan Oktober. Jumlahnya mencapai Rp 3 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.