Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sudah Kunci Posisi Neneng

Kompas.com - 02/05/2012, 15:59 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengetahui posisi Neneng Sri Wahyuni di suatu negara. Neneng adalah tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008.

"Kerja sama KPK dengan Interpol (Kepolisian Internasional) ataupun dengan KPK-KPK di luar negeri, KPK sudah mengunci posisi Neneng di sebuah negara," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (2/5/2012). Namun, Johan belum dapat menyebut negara tempat Neneng berada saat ini.

Menurut Johan, penangkapan Neneng tinggal menunggu waktu. Kewenangan untuk menangkap istri Muhammad Nazaruddin itu, katanya, berada di tangan Interpol. "Yurisdiksi di suatu negara berbeda, KPK tidak bisa menangkap, Interpol yang berhak," ucap Johan.

Hingga saat ini, katanya, koordinasi dengan Interpol terus dilakukan. Johan juga mengatakan pihaknya masih menelaah surat permintaan Nazaruddin terkait kepulangan istrinya. Surat yang diterima KPK pekan lalu itu, menurut Johan, berisi permintaan Nazaruddin untuk beraudiensi dengan pimpinan KPK terkait kepulangan Neneng.

"Artinya, membawa Neneng pulang ke Indonesia untuk bisa diperiksa di KPK. Surat itu kemudian dimasukkan dan sekarang masih dalam tahap telaah," ujar Johan.

Sebelumnya, salah satu pengacara Nazaruddin, Elza Syarief, mengatakan bahwa kliennya ingin agar Neneng dijemput, bukan ditangkap. Nazaruddin juga meminta KPK menjadikan Neneng sebagai tahanan rumah jika wanita itu kembali ke Indonesia.

Dalam kasus dugaan korupsi PLTS, Neneng dan Nazaruddin diduga menerima Rp 2,2 miliar. Keberadaan Neneng tidak terlacak setelah Nazaruddin tertangkap di Cartagena, Kolombia, 7 Agustus 2011. Nazaruddin divonis empat tahun 10 bulan penjara dalam kasus suap wisma atlet SEA Games 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    Nasional
    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Nasional
    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Nasional
    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Nasional
    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com