JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Anis Matta mengatakan, sebaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi fokus pada penelusuran aliran dana yang diduga diterima tersangka Wa Ode Nurhayati dibandingkan dengan menyelidiki proses pembahasan anggaran untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di DPR.
"Yang relevan dikembangkan menelusuri aliran dana dari suap itu. Siapa saja yang menikmati suap itu. Bukan soal mekanisme (pembahasan)," kata Anis saat jumpa pers di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/5/2012).
Anis mengklaim tidak ada penyimpangan dalam pembahasan PPID di Badan Anggaran DPR. Semua pembahasan, kata dia, dilakukan secara terbuka dan implementasi keputusan diawasi oleh banyak pihak.
Anis mengaku siap memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di KPK besok. Pekan lalu, Anis tak dapat memenuhi panggilan lantaran masih berada di luar negeri. Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera itu mengaku akan menjelaskan apa yang dibutuhkan penyidik KPK.
Anis menambahkan, ia akan menyerahkan berbagai bukti yang dimiliki kepada KPK. Bukti itu di antaranya surat-menyurat pasca-penetapan daerah yang menerima dana PPID dalam Undang-Undang APBN 2011. Surat pertama adalah dari Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo kepada pimpinan Banggar.
Dalam surat tertanggal 13 Desember 2010 itu, Menkeu mempertanyakan mengapa 3 provinsi dan 29 kabupaten/kota yang kemampuan keuangannya tidak tinggi tidak mendapatkan dana PPID.
Surat kedua yakni dari pimpinan Banggar Melchias Markus Mekeng kepada pimpinan DPR tertanggal 17 Desember 2010 untuk menjawab surat dari Menkeu. Dalam surat itu disebutkan penetapan daerah yang mendapat dana PPID telah final dan tidak mungkin dilakukan perubahan.
Menurut Banggar, daerah yang mendapat dana itu telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Surat ketiga yakni dari Anis kepada Menkeu tertanggal 27 Desember 2010. Menurut Anis, dia hanya meneruskan penjelasan dari pimpinan Banggar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.