Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Jatim Sepakati Tiga Tuntutan Buruh

Kompas.com - 01/05/2012, 21:32 WIB
Agnes Swetta Br. Pandia

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur JawaTimur, Soekarwo, menyepakati tiga tuntutan dari aliansi buruh yang disampaikan pada aksi unjuk rasa Hari Buruh, di Surabaya, Selasa (1/5/2012) .

Tiga tuntutan yang dikabulkan Soekarwo adalah memfasilitasi keberangkatan perwakilan buruh ke Jakarta, dengan misi mengusulkan perubahan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 2005 tentang Kebutuhan Hidup layak (KHL).

Tuntuan lain tentang tenaga alih daya, dengan menghentikan sementara asosiasi perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP) yang beroperasi di Jatim, dan merumuskan kembali upah berdasarkan kelompok jenis usaha atau sektoral .

Hal ini disampaikan oleh Soekarwo di hadapan ribuan buruh, yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi.

"Saya mengajak asosiasi buruh beserta instansi terkait, untuk merumuskan kembali konsep surat edaran gubernur tentang usulan upah minimum dan upah minimum sektoral kabupaten dan kota tahun 2013 , agar tidak memberatkan buruh," katanya.

"Upah buruh tahun 2013, berbeda dengan tahun sebelumnya karena akan sesuai dengan bidang usaha perusahaan. Perusahaan yang bergerak di bidang otomotif, upah buruhnya akan berbeda dengan perusahaan yang di sektor industri permen," tambah Soekarwo.

Dia juga mengkapkan, langkah tersebut adalah kesepakatan bahwa upah buruh disesuaikan berdasarkan keterampilan. Langkah ini masuk akal apabila ada penataan upah berdasarkan kelompok kerja bidang usaha.

Soekarwo juga akan menindak tegas perusahaan penyedia jasa tenaga kerja alih daya, yang memperlakukan buruh sewenang-wenang dengan memberikan upah di bawah standar. Pemerintah bersama asosiasi buruh dan polisi akan melakukan evaluasi, terhadap perusahaan penyedia jasa tenaga kerja tersebut.

Koordinator Aliansi Buruh Jatim, Jamaluddin, mengatakan, keputusan Soekarwo sangat positif bagi pekerja. Kesepakatan antara gubernur dan perwakilan buruh, akan terus dikawal agar benar-benar terealisai, sehingga tenaga kerja alih daya bisa menikmati upah yang layak dan bekerja sesuai aturan.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com