Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencurian Ikan Terus Berlanjut

Kompas.com - 01/05/2012, 04:20 WIB

Jakarta, Kompas - Masalah pengamanan perairan harus menjadi perhatian pemerintah. Konflik perbatasan dan kasus pencurian ikan diyakini masih terus berlangsung selama tidak ada kejelasan penentuan batas wilayah dengan negara tetangga.

Pakar hukum laut internasional Hasyim Djalal, saat dihubungi di Jakarta, Senin (30/4), menegaskan, Indonesia selama puluhan tahun menghadapi persoalan batas perairan terkait zona ekonomi eksklusif dengan tiga negara tetangga, yakni Malaysia, Filipina, dan Vietnam. Penentuan batas wilayah yang tidak jelas terus memicu konflik.

Pada 27 Januari 2012, Indonesia-Malaysia menandatangani nota kesepahaman mengenai Panduan Umum Penanganan Nelayan oleh Badan Penegakan Hukum Malaysia dan Indonesia. Kedua negara sepakat untuk tidak akan menangkap nelayan yang memasuki wilayah perbatasan negara lain. Sanksi bagi nelayan yang dianggap melanggar cukup dengan diusir.

Hasyim menilai, kesepakatan itu harus dipantau dampaknya bagi Indonesia. Pasalnya, selama ini lebih banyak kapal ikan Malaysia yang masuk ke wilayah Indonesia. Jika tidak disertai pengawasan yang maksimal, peluang penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia akan terus berlangsung.

Di tengah lambannya penentuan batas perairan, upaya menjaga keamanan laut harus didorong melalui penguatan pengawasan, peningkatan peralatan, teknologi, anggaran, dan penegakan hukum.

”Laut Indonesia sangat luas, tetapi kemampuan pengawasan tidak sebanding,” ujarnya.

Pemberdayaan nelayan

Sementara itu, pemberdayaan nelayan Tanah Air diperlukan untuk turut berperan menjaga perairan. Di antaranya, melengkapi kapal dengan alat komunikasi, sistem monitor kapal (VMS) agar nelayan bisa melaporkan jika ada dugaan pencurian ikan.

”Kalau nelayan tidak punya alat, tidak mungkin mengharapkan nelayan meningkatkan pengawasan,” ujar Hasyim.

Sejak awal 2012, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memeriksa 1.150 kapal serta menangkap 39 kapal ikan ilegal. Dari 39 kapal tersebut, 28 kapal berbendera asing dan 11 kapal berbendera Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com