JAKARTA, KOMPAS.com — Angelina Sondakh, tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional, dimungkinkan menjadi justice collaborator atau pelaku pelapor.
Hal itu tinggal menunggu inisiatif dari Angelina. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Fraksi Partai Demokrat itu dapat memberikan informasi yang diketahuinya ke KPK.
"Effort-nya ada di tersangka, bukan KPK yang tawarkan. Kalau mau bantu, ada konsekuensinya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Senin (30/4/2012).
Jika menjadi justice collaborator, lanjut Johan, Angelina akan mendapat keringanan hukuman seperti dituntut ringan saat persidangan nantinya.
"Tuntutannya akan lebih ringan, tapi sekali lagi inisiatifnya dari tersangka," ujar Johan.
Kuasa hukum Angelina, Nasrullah, belum dapat memastikan apakah kliennya berniat menjadi justice collaborator. Hanya saja, setiap tersangka wajib bekerja sama dengan penegak hukum.
"Saya tidak akan dorong-dorong. Saya ingin klien saya bicara sejujurnya untuk bangsa dan negara serta untuk dirinya sendiri," kata Nasrullah.
Angelina dianggap dapat menjadi pintu masuk mengungkap keterlibatan anggota DPR, termasuk yang menjadi anggota Badan Anggaran DPR.
Angie diharapkan bisa bercerita seputar pembahasan di Komisi X DPR terkait dengan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.