Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Implementasi UU Perdagangan Orang Masih Lemah

Kompas.com - 26/04/2012, 20:15 WIB
Lusiana Indriasari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Implementasi Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), masih sangat lemah.

Selama ini aparat penegak hukum lebih banyak menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), untuk menjerat pelaku perdagangan manusia lintas batas (trafficking) yang jaringannya semakin menggurita.

Kasus yang dialami tiga buruh migran Indonesia di Malaysia, menjadi salah satu contoh betapa buruknya penegakan hukum dengan perspektif PPTO yang diharapkan bisa memutus mata rantai trafficking.

Seperti diberitakan di berbagai media massa, Herman (34), Abdul Kadir Jaelani (25), dan Mad Noon (28), meninggal saat bekerja di luar negeri. Mereka diduga menjadi korban penjualan organ tubuh.

"Kejadian ini merupakan refleksi atas penanganan trafficking  di Indonesia. Sudah  lima tahun, Indonesia memiliki  Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang PTPPO. Namun  pelaksanaannya sama sekali belum memadai," kata Wahidah Rustam, Ketua Badan Eksekutif Nasional  Solidaritas Perempuan, Kamis (26/4/2012) di Jakarta.

Solidaritas Perempuan mendesak, agar pemerintah segera melaksanakan UU No 21 Tahun 2007 tentang PTPPO, dengan mengedepankan pada pendekatan Hak Asasi Manusia (HAM) korban dan kelompok rentan, termasuk buruh migran.

Undang-undang tersebut sudah seharusnya dipakai aparat penegak hukum, untuk menangani kasus perdagangan manusia, baik skala domestik (dalam negeri) maupun internasional.

Staf Divisi Migrasi Trafficking dan HIV/Aids pada Solidaritas Perempuan, Dinda Nuurannisaa Yura, mengungkapkan, selama ini penegakan hukum berdasarkan KUHP justru menjadikan korban sebagai tersangka.

Dalam kasus perdagangan manusia sebagai pekerja seks, misalnya, mereka yang menjadi korban jaringan perdagangan manusia justru dihukum karena menjajakan seks.

Pemerintah dan legislatif diminta mempercepat proses revisi UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN), dengan mengacu pada Konvensi Migran 1990. Konvensi tersebut mengatur penegakan prinsip anti perbudakan dan perdagangan orang.  

International Organization of Migration (IOM) Indonesia, sejak bulan Maret tahun 2005 hingga Desember 2011, menangani 4.067 kasus trafficking. Dari jumlah itu sebanyak 3. 942 kasus trafficking menimpa warga negara Indonesia.

Sebagian besar (87,94 persen) kasus trafficking terjadi di Malaysia dan dialami perempuan.

Nurul Qoiriah, National Project Cordinator, Counter Trafficking Unit, IOM Indonesia, mengatakan, mayoritas korban trafficking tersebut dieksploitasi tenaga dan seksualitasnya. Mereka bekerja sebagai pekerja rumah tangga tanpa dibayar, mendapat pelecehan seksual dari majikannya, dipekerjakan tidak sesuai perjanjian dan masih banyak lagi.

"Kasus trafficking ini tidak hanya terjadi antarnegara, tetapi juga terjadi di lingkup dalam negeri," kata Nurul.   

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com