Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Semua Pahami Manfaat Vaksinasi

Kompas.com - 26/04/2012, 03:55 WIB

Jakarta, Kompas - Untuk mendapatkan visa dari Kedutaan Besar Arab Saudi, warga Indonesia yang akan melaksanakan haji, umrah, bekerja, atau berwisata ke negara itu wajib menunjukkan surat sudah divaksinasi meningitis (International Certificate of Vaccination). Namun, surat keterangan ini banyak dipalsukan sehingga pemegangnya tidak divaksinasi.

”Hal ini terjadi karena mereka tidak paham pentingnya vaksinasi meningitis,” kata Direktur Surveilans, Imunisasi, Karantina dan Kesehatan Matra, Kementerian Kesehatan, Andi Muhadir, Senin (23/4), di Jakarta.

Vaksin meningitis diwajibkan untuk melindungi mereka yang pergi ke Arab Saudi agar terhindar dari penyakit radang selaput otak. Kalaupun tertular setelah divaksinasi, dampaknya tidak akan separah mereka yang tidak divaksinasi. Selain itu, saat kembali ke Indonesia, mereka juga tidak menjadi sumber penyebaran kuman ke orang lain.

Sampai kini, warga yang terserang meningitis umumnya yang baru pulang dari daerah endemis meningitis, seperti jemaah haji dan umrah.

Jenis meningitis yang paling banyak ditemukan adalah meningitis meningokokus yang disebabkan bakteri Neisseria meningitidis. Meningitis juga dapat disebabkan oleh kuman Haemophilus influenzae tipe B (HiB), tuberkulosis, atau jamur pada penderita HIV. Meningitis dapat menimbulkan kecacatan hingga kematian.

Ketua Satuan Tugas Imunisasi Dewasa Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia Samsuridjal Djauzi mengatakan, salah satu penyebab keengganan masyarakat mendapat vaksin meningitis adalah takut disuntik. Biaya vaksin tidak menjadi soal karena sangat kecil dibandingkan biaya untuk haji atau umrah.

Imunisasi meningitis minimal diberikan dua minggu sebelum tiba di Arab Saudi. Vaksin ini hanya perlu diberikan satu kali dalam tiga tahun.

Vaksin yang diberikan adalah vaksin konjugat dari serogroup A, C, Y, W135, yang sudah mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta sudah mendapat sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia.

Anggota Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI), Julitasari Sundoro, mengatakan, vaksin meningitis yang digunakan di Indonesia diperuntukkan bagi remaja di atas 11 tahun. Untuk anak berusia 2-10 tahun, masih dalam tahap pendaftaran di BPOM.

Untuk bayi di bawah 2 tahun, vaksin pencegah meningitis yang diberikan dapat berupa vaksin untuk HiB ataupun Pneumococcal conjugate vaccine (PCV).

Muhadir mengatakan, untuk mendapat vaksin ini, masyarakat dapat menghubungi kantor kesehatan pelabuhan di bandar udara dan pelabuhan di seluruh Indonesia. Sejumlah rumah sakit umum daerah dan pusat juga ditunjuk agar bisa memberikan vaksin meningitis.(MZW)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com