JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPRD Riau, M Dunir, mengungkapkan dugaan keterlibatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Provinsi Riau Lukman Abbas dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan peraturan daerah tentang Pekan Olahraga Nasional di Riau.
Melalui pengacaranya, Azuin Asaary, Dunir yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut mengungkapkan bahwa ia berhubungan dengan Lukman selaku mitra kerja DPRD dalam pembahasan perda tersebut. "Selama ini klien kami hanya berhubungan dengan Kadispora Lukman Abbas dan PPATK-nya, Eka. Jadi tidak pernah berhubungan dengan gubernur," kata Azuin, seusai mendampingi Dunir dalam pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/4/2012).
Menurut Azuin, Lukman mengajukan draf revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue PON 2012 di Riau tersebut. Dalam revisi tersebut, diajukan penambahan anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) sebesar Rp 19 miliar. "Direvisi, dari Rp 44 miliar ditambah lagi Rp 19 miliar," ujarnya.
Azuin menegaskan bahwa hubungan antara kliennya yang juga Ketua Panitia Khusus pembahasan perda tersebut dan Lukman hanya sebatas mitra kerja.
Dalam kasus ini, M Dunir dan M Faisal Aswan selaku anggota DPRD Riau diduga menerima suap terkait pembahasan perda tersebut. KPK juga menjerat Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau EDP serta pegawai PT Pembangunan Perumahan (PT PP) berinisial RD. Suap dengan alat bukti Rp 900 juta itu diduga diberikan agar DPRD menyetujui usulan penambahan anggaran PON.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK mencegah Lukman Abas dan Gubernur Riau Rusli Zainal bepergian ke luar negeri. Lukman telah diperiksa KPK, sementara Rusli baru dijadwalkan diperiksa sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.