JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan, Siti Fadilah Supari, menyatakan, kebijakan penunjukan langsung yang dikeluarkannya untuk proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2005 telah sesuai dengan peraturan. Dalam surat penunjukan langsung bernomor 15912/Menkes/XI/2005 itu, kata dia, telah mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Oleh karena itu, ia mengaku tak tahu jika ada anak buahnya yang menyalahgunakan surat itu. "Kalau surat penunjukan langsung kemudian digunakan oleh staf saya atau bawahan saya secara tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, yang bersalah itu, ya, yang menggunakannya apabila tidak sesuai peraturan yang berlaku," kata Siti, saat jumpa pers di kediamannya di Jakarta Timur, Rabu (25/4/2012) sore.
Meski mengeluarkan kebijakan penunjukan langsung dalam proyek itu, Siti mengaku tak mengetahui penetapan harga alat kesehatan (alkes) tersebut. "Itu sangat teknis. Saya juga tidak tahu bagaimana mereka menetapkannya, saya tidak tahu," ucap Siti.
Dalam kasus ini, dua bawahan Siti telah menjadi terdakwa, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek, Mulya Hasjmy dan Hasnawaty dari panitia proyek. Mereka diduga melakukan korupsi dalam proyek pengadaan alkes di tahun 2005 yang merugikan negara sebesar Rp 6,1 miliar.
Saat bersaksi untuk terdakwa dari PT Indofarma, M Naguib, dua bawahan Siti ini mengaku bahwa mantan Menkes RI itu menunjuk langsung perusahaan setelah dilobi oleh empat orang dari perusahaan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.