Jakarta, Kompas -
”Lewat tim ahli di BK DPR ataupun ahli yang akan diundang BK DPR, kami akan melakukan penelitian awal kasus ini. Apakah yang ada di gambar atau video itu memang benar anggota DPR atau hanya mirip?” janji Ketua BK DPR Prakosa, Selasa (24/4), saat dihubungi dari Jakarta.
Namun, lanjut Prakosa, persidangan formal BK DPR untuk mengusut kasus ini baru dilakukan setelah dibukanya masa persidangan pada 14 Mei 2012. Pasalnya, tata tertib DPR menyatakan persidangan BK DPR dilakukan pada masa sidang.
Di masa reses seperti saat ini, lanjut anggota BK DPR, Ali Maschan Moesa, anggota DPR banyak yang turun ke masyarakat. Namun, proses klarifikasi kasus seperti gambar dan video tidak senonoh tersebut dapat dimulai di masa reses.
Kepada anggota DPR yang diduga melakukan pelanggaran berat, tambah Ali Maschan, BK DPR biasa menganjurkan untuk pengunduran diri. Menjatuhkan sanksi biasanya menjadi pilihan terakhir bagi BK DPR. ”Jika diberhentikan atas rekomendasi DPR, biasanya diberhentikan dengan tidak hormat hingga tidak mendapat uang pensiun. Jika mengundurkan diri, sesuai aturan, masih mendapat uang pensiun,” ujar Ali Maschan.
Langkah mundur dilakukan (mantan) anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR, Arifinto, ketika diketahui membuka situs porno di tengah Rapat Paripurna DPR, 8 April 2011.
Pada 9 September 2008, Ketua DPR (saat itu) Agung Laksono dalam rapat paripurna membacakan pemberhentian Max Moein sebagai anggota legislatif. (NWO)