JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengetahui bahwa anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Siti Fadilah Supari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa tahun 2005.
Terkait hal ini, Presiden meminta agar azas praduga tak bersalah diterapkan. "Yang penting adalah unsur praduga tak bersalah. Biarlah itu nanti bagaimana kepolisian dan KPK membukanya. Soalnya, biasanya, kalau dibilang tersangka, seolah-olah sudah terpidana. Kan sebenarnya belum," kata Sekretaris Kabinet Dipo Alam kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (24/4/2012).
Pada sidang kabinet terbatas dan sidang kabinet paripurna yang digelar Presiden di Kantor Presiden pada Selasa ini, Siti Fadilah, yang juga mantan menteri kesehatan, tak hadir.
Pada rapat tersebut, Presiden, jajaran anggota Kabinet Indonesia Bersatu II, anggota Komite Ekonomi Nasional, anggota Komite Inovasi Nasional, dan lainnya membahas soal kebijakan pembatasan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Premium.
"(Ibu Siti Fadilah) ada acara dan agenda lain," kata Dipo singkat.
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden mengatakan, Siti Fadilah belum dinonaktifkan. Dirinya tetap menjadi anggota Wantimpres dan bekerja seperti biasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.